Cara Menghitung Pajak dan Bea Cukai Barang Impor

Bagi yang ingin impor barang-barang dari Luar Negeri baik melalui FEDEX, UPS, POS dll semoga artikel berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yang harus dibayar.

Ingat impor barang dari luar negeri misal harga asli 600rb sampai disini total bisa mencapai 2 juta. Jadi siap siap. Intinya (harga pokok barang+ongkos kirim/fedex/ups/pos + asuransi + handling fee + bea masuk )

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Impor dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)

1. untuk barang impor tidak melalui Pjuta :
– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. untuk barang impor melalui Pjuta or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd > CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 > website https://www.beacukai.go.id/)
untuk yang pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini https://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf

Contoh untuk Impor masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia https://www.posindonesia.co.id/

atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : https://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm

Buat yang suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : https://ircalc.usps.gov/default.aspx?ngle&CID=10202

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
e Service NSW BTBMI di:

https://www.insw.go.id/inswsite/index.php

atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:
https://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini https://www.postel.go.id/content/ID/r_no-29-grd.pdf

Tatacara pengeluaran barang di Pjuta:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari Pjuta, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang Pjuta
6. Pjuta diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yang PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang held by customs
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yang terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

sebenernya ada juga cara-cara tidak resmi tapi rasanya tidak pantas saya beberkan disini karena sama artinya mengajari orang lain untuk melakukan tindakan korupsi . kadang kita tidak sadar telah melakukan tindakan yang di kategorikan merugikan negara alias Korupsi .

sumber :detik forum (Kepatuhan Internal)

nyingspot: Blog Seputar Bisnis Teknologi. Temukan hal menarik tentang bisnis dan teknologi hanya di nyingspot.com
Artikel Lainnya

This website uses cookies.