Semua perusahaan pastilah ada pemiliknya. Ketika kita merintis sebuah bisnis yang kemudian akan dibalut oleh suatu bendera yang pada akhirnya disebut dengan perusahaan.
Baca juga: Perbedaan startup dengan upstart
Untuk yang ingin membangun startup pastilah sudah tidak asing lagi dengan istilah joint venture. Padahal joint venture ini hanyalah salah satu dari jenis-jenis kepemilikan perusahaan. Mari kita simak selengkapnya.
Joint venture
Joint venture dalam istilah zaman now seringkali diartikan sebagai patungan, tengmen, seteng-seteng, dan masih banyak sebutan lainnya. Jenis kepemilikan perusahaan patungan ini mulai marak bagi anak muda yang ingin membangun startupnya. Kenapa demikian? Karena yang menyebabkan hal ini terjadi adalah adanya perbedaan kemampuan dan modal yang dimiliki oleh masing-masing pemilik perusahaan. Pada dasarnya pemilik perusahaan tidaklah terlahir sempurna. Sempurna disini bisa diartikan mapan dari segi modal dan juga mapan dari segi skillnya juga. Joint venture ini mengizinkan masing-masing pemilik perusahaan untuk berkolaborasi sehingga bisa menghasilkan tubuh perusahaan yang stabil.
Baca juga: Kenapa orang tidak terlalu percaya dengan pebisnis pemula
Join venture bisa juga dilakukan antar perseorangan maupun kelompok (organisasi, perusahaan) dengan perusahaan lainnya sehingga bisa membentuk perusahaan yang baru. Pembagian keuntungan dan kerugian dalam joint venture ini biasanya akan dibahas didalam sebuah MOU. Selain itu juga, didalam MOU tersebut ada pertanggungjawaban, proses bisnis beserta ruang lingkupnya.
Akuisisi
Kepemilikan secara akuisisi bisa terbilang berkah untuk sebagian perusahaan startup. Ya bagaimana tidak, ditengah teriknya persaingan bisnis, akuisisi ini ibarat hujan sepoi-sepoi. Akuisisi merupakan hak kepemilikan yang terjadi ketika suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lainnya dengan hak kekuasaan lebih besar dari pada pemilik awalnya. Dengan demikian otomatis kendali perusahaan dipegang oleh pemilik baru. Namun, meskipun demikian tidak sedikit juga perusahaan yang sudah diakuisisi namun masih tetap dijalankan oleh pemilik yang lama. Sama seperti halnya JV, pembagian tanggung jawab, laba rugi juga diatur dalam MOU.
Merger
Merger adalah penggabungan dua jenis kepemilikan perusahaan yang sama besar. Sehingga memiliki pengaruh yang sama kuat juga. Tujuan dari merger ini sebetulnya banyak, namun bisa kita lihat hanya salah satunya saja seperti untuk meningkatkan pelanggan sambil mengurangi biaya. Jenis merger ini juga bisa kita lebih spesifikasina lagi. Yaitu, merger dengan lini bisnis yang sama, Merger dengan lini bisnis yang berbeda, dan terkahir merger dengan post-production company atau pre-production company.
Merger lini bisnis yang sama
Contoh merger dengan lini yang sama ini terjadi ketika Sony membeli Ericsson. Kenapa ini bisa dilihat sebagai merger, karena nama brand produknya jadi Sony Ericsson bukan Sony aja atau Ericsson saja. Adapun salah satu tujuan dari merger ini adalah perusahaan Sony ingin menjual HP tidak usah capek-capek R&D karena bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di Ericsson. Sementara Ericsson sudah tidak perlu bingung untuk memilih lini marketing, karena brand Sony sudah cukup terkenal.
Merger lini bisnis yang berbeda
Jenis merger ini sebetulnya sudah bukan pekerjaan perusahaan kecil, tapi ini sudah meliputi perusaahan yang levelnya cukup atas. Salah satu tujuan merger jenis ini adalah untuk memberi kesan wah sehingga mampu menaikan brand awareness.
Merger lini bisnis pre-production atau post-production.
Jenis merger ini bisa dibilang untuk memperuncing penjualan sekaligus meningkatkan penghasilan. Contoh dari bisnis ini seperti toko pakaian yang asalnya membeli dari produsen menjadi memproduksi sendiri. Ini masuk ke kategori pre-production. Sementara untuk post-production nya bisa dibalik saja contoh kasusnya.
Demikian pemaparan jenis kepemilikan perusahaan. Semoga membantu. Salaam.