NFT (Non-Fungible Token), tampaknya mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat di tahun ini, terutama di negara bagian Barat.
Apa itu NFT?
Non-Fungible Token merupakan salah satu teknologi cryptocurrency semacam sertifikat digital yang menyatakan hak kepemilikian seseorang terhadap suatu karya digital seperti gambar, musik, video, atau hal apapun yang dapat disimpan secara digital. Setiap NFT memiliki kode unik tersendiri, oleh karena itu NFT sering juga dikenal sebagai token yang tidak dapat ditukarkan. Aset digital pada NFT dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan, artinya NFT memungkinkan pembeli memiliki barang asli yang berisi otentikasi bawaan.
NFT diperjualbelikan secara online, dengan sistem pembayarannya yang sering kali menggunakan cryptocurrency (mata uang kripto). Dan pada umumnya dikodekan menggunakan software yang sejenis dengan aset kripto lainnya. Pada dasarnya, NFT dapat menciptakan kelangkaan digital, yang mana hal inilah yang membuat harga suatu karya digital dibandrol dengan harga yang cukup tinggi.
NFT sebenarnya sudah mulai hadir dari tahun 2014, namun pada bulan Maret 2021, NFT menjadi populer dan banyak diperbicangkan. NFT meroket sejak seorang digital artist bernama Mike Winklemann (Beeple) menjual karyanya yang berupa kumpulan ilustrasi yang telah dikumpulkannya selama 14 tahun. Karya tersebut berjudul “Everyday: The First 5000 Days” yang di lelang di balai Christie’s seharga $69.3 juta atau setara lebih dari Rp 1 Triliun Rupiah.
Sama halnya dengan Cryptocurrency (seperti Bitcoin atau mata uang lainnya), NFT juga disimpan dalam blockchain atau buku besar yang mencatat transaksi. Namun, berbeda dengan NFT, cryptocurrency dapat digunakan secara bergantian (ditukarkan).
Cara Kerja NFT
Seperti kripto, NFT juga menggunakan teknologi blockchain. Teknologi tersebut, memungkinkan seseorang untuk melakukan pelacakan kode unik dari metadata NFT yang dimiliki. Pelacakan kode unik bertujuan untuk mengetahui informasi mengenai penerbit token, pemilik awal, bahkan pemilik akhir dari suatu token.
NFT biasanya disimpan di blockchain Ethereum (ETH), meskipun blockchain lainnya juga mendukungnya. Hal ini dikarenakan Ethereum menjadi blockchain yang mendukung transaksi Non-Fungible Token. Teknologi Non-Fungible Token ini juga dapat digunakan dalam upaya memberantas prakik pembajakan.
Perlu diketahui, teknologi NFT tidak bisa mencegah seseorang untuk menyimpan, melihat, bahkan menduplikasi suatu aset atau karya digital. Namun, terdapat faktor pembedanya yaitu terletak pada kode unik yang menjadi bukti sah kepemilikan, faktor lainnya juga bisa dilihat pada keaslian dan otentikasi yang dimiliki NFT.
6 Platform yang Mendukung NFT
Berikut ini merupakan 6 platform yang dapat mendukung serta membantu dalam upaya membuat karya seni sebagai aset NFT.
- Mintable
- Opensea
- Aplikasi SING
- Rarible
- Async Art
- SuperRare
Demikian pembahasan mengenai Non–Fungible Token (NFT). Sedikit banyaknya, semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan wawasan serta manfaat bagi pembaca semua. Sekian dan terima kasih.